Matriks Kewajiban Perpajakan Bendahara

Anda seorang Bendahara Pemerintah atau Bendahara Desa? berikut matriks sederhana kewajiban perpajakan Bendahara:



KEWAJIBAN
PERPAJAKAN

KETERANGAN
Atas Honor Kegiatan
Dikenai PPh Pasal 21

Cara Perhitungan:
PNS :
Gol. II  : 0%
Gol. III : 5%
Gol. IV : 15%
Contoh: Tuan Fuad (PNS Gol. IIIa) memperoleh honor sebesar Rp10.000.000,-. Atas honor tersebut Bendahara memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp10.000.000,- = Rp500.000,-
Kode MAP : 411121 - 402

Bukan PNS:
Punya NPWP  : 5%
Tidak Punya NPWP : 6%
Contoh: Tuan Fuad (bukan PNS, punya NPWP) memperoleh honor sebesar Rp1.000.000,-. Atas honor tersebut Bendahara memotong PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp1.000.000,- = Rp50.000,-
Kode MAP : 411121 - 100

Batas Waktu Pembayaran PPh 21 = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas Waktu Pelaporan SPT = tanggal 20 bulan berikutnya
Sanksi /Denda keterlambatan = Rp. 100.000
Atas Pengadaan
Barang
Dikenai PPh Pasal 22 dan PPN

Cara Perhitungan :
PPh Pasal 22:
Punya NPWP  : 1,5%
Tidak Punya NPWP : 3%
PPN : 10%
Contoh: Bendahara Desa Mojo membeli meja dan kursi dari Tuan Fuad (punya NPWP) senilai Rp5.000.000,-. Atas honor tersebut Bendahara :
Memungut PPh Pasal 22: 1,5% x Rp5.000.000,- = Rp75.000,-
Memungut PPN: 10% x Rp5.000.000,- = Rp500.000,-
Kode MAP : PPh Pasal 22 (411122 – 910/920/930), PPN (411211 – 910/920/930)

Batas Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 22 : 7 hari setelah tanggal pembayaran
PPN : 7 hari setelah tanggal pembayaran
Batas Waktu Pelaporan SPT:
PPh Pasal 22 : tanggal 20 bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi /Denda keterlambatan:
PPh Pasal 22 : Rp. 100.000
PPN : Rp500.000
Atas Pengadaan Jasa dan Sewa
Dikenai PPh Pasal 23 dan PPN

Cara Perhitungan
PPh Pasal 23:
Punya NPWP  : 2%
Tidak Punya NPWP : 4%
PPN : 10%
Contoh: Bendahara Desa Mojo menyewa kendaraan dari CV Merdeka (punya NPWP) senilai Rp5.000.000,-. Atas honor tersebut Bendahara :
Memotong PPh Pasal 23: 2% x Rp5.000.000,- = Rp100.000,-
Memungut PPN: 10% x Rp5.000.000,- = Rp500.000,-
Kode MAP : PPh Pasal 23 (411123 – 100/104), PPN (411211 – 910/920/930)

Batas Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 23 : tanggal 10 bulan berikutnya
PPN : 7 hari setelah tanggal pembayaran
Batas Waktu Pelaporan:
PPh Pasal 23 :  tanggal 20 bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi /Denda keterlambatan:
PPh Pasal 23 : Rp. 100.000
PPN : Rp500.000,-
Atas sewa tanah dan/atau bangunan
Dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN

Cara Perhitungan
PPh Pasal 4 ayat 2: 10%
PPN : 10%
Contoh: Bendahara Desa Mojo sewa ruangan dari Tuan Fuad (punya NPWP) senilai Rp5.000.000,-. Atas sewa ruangan tersebut Bendahara :
Memotong PPh Pasal 4 (2) : 10% x Rp5.000.000,- = Rp500.000,-
Memungut PPN: 10% x Rp5.000.000,- = Rp500.000,-
Kode MAP : PPh Pasal 4 ayat 2 (411128 – 403), PPN (411211 – 910/920/930)

Batas Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 4 ayat 2 : tanggal 10 bulan berikutnya
PPN : 7 hari setelah tanggal pembayaran
Batas Waktu Pelaporan SPT:
PPh 4 ayat 2 : tanggal 20 bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi /Denda keterlambatan:
PPh Pasal 4 ayat 2 : Rp. 100.000
PPN : Rp500.000
Atas jasa konstruksi
Dikenai PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN

Cara Perhitungan

PPh Pasal 4 ayat 2:
Kualifikasi
Kecil
Non Kecil
Non Kualifikasi
Pelaksanaan
2%
3%
4%
Perencanaan
4%
4%
6%
Pengawasan
4%
4%
6%

PPN : 10%

Contoh: Bendahara Desa Mojo mengadakan jasa pelaksanaan kontruksi dari CV ABC (kualifikasi kecil) senilai Rp10.000.000,-. Atas jasa konstruksi tersebut Bendahara :
Memotong PPh Pasal 4 (2) : 2% x Rp10.000.000,- = Rp200.000,-
Memungut PPN: 10% x Rp5.000.000,- = Rp500.000,-
Kode MAP : PPh Pasal 4 ayat 2 (411128 – 409), PPN (411211 – 910/920/930)

Batas Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 4 ayat 2 : tanggal 10 bulan berikutnya
PPN : 7 hari setelah tanggal pembayaran
Batas Waktu Pelaporan SPT:
PPh 4 ayat 2 : tanggal 20 bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi /Denda keterlambatan:
PPh Pasal 4 ayat 2 : Rp. 100.000
PPN : Rp500.000

     

No comments

Powered by Blogger.