Matriks Kewajiban Perpajakan Bendahara
Anda seorang Bendahara Pemerintah atau Bendahara Desa? berikut matriks sederhana kewajiban perpajakan Bendahara:
KEWAJIBAN
PERPAJAKAN
|
KETERANGAN
|
||||||||||||||||||
Atas
Honor Kegiatan
Dikenai PPh Pasal 21
|
Cara Perhitungan:
PNS :
Bukan PNS:
Batas Waktu Pembayaran PPh
21 = tanggal 10 bulan berikutnya
Batas Waktu Pelaporan SPT =
tanggal 20 bulan berikutnya
Sanksi /Denda keterlambatan
= Rp. 100.000
|
||||||||||||||||||
Atas
Pengadaan
Barang
Dikenai PPh Pasal 22 dan PPN
|
Cara Perhitungan :
Batas
Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 22 : 7 hari
setelah tanggal pembayaran
PPN : 7 hari setelah tanggal
pembayaran
Batas
Waktu Pelaporan SPT:
PPh Pasal 22 : tanggal 20
bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi
/Denda keterlambatan:
PPh Pasal 22 : Rp. 100.000
PPN : Rp500.000
|
||||||||||||||||||
Atas
Pengadaan Jasa dan Sewa
Dikenai PPh Pasal 23 dan PPN
|
Cara Perhitungan
Batas
Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 23 : tanggal 10
bulan berikutnya
PPN : 7 hari setelah tanggal
pembayaran
Batas
Waktu Pelaporan:
PPh Pasal 23 : tanggal 20 bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi
/Denda keterlambatan:
PPh Pasal 23 : Rp. 100.000
PPN : Rp500.000,-
|
||||||||||||||||||
Atas
sewa tanah dan/atau bangunan
Dikenai PPh Pasal 4 ayat 2
dan PPN
|
Cara Perhitungan
Batas
Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 4 ayat 2 : tanggal
10 bulan berikutnya
PPN : 7 hari setelah tanggal
pembayaran
Batas
Waktu Pelaporan SPT:
PPh 4 ayat 2 : tanggal 20
bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi
/Denda keterlambatan:
PPh Pasal 4 ayat 2 : Rp.
100.000
PPN : Rp500.000
|
||||||||||||||||||
Atas
jasa konstruksi
Dikenai PPh Pasal 4 ayat 2
dan PPN
|
Cara Perhitungan
PPh
Pasal 4 ayat 2:
PPN
: 10%
Batas
Waktu Pembayaran:
PPh Pasal 4 ayat 2 : tanggal
10 bulan berikutnya
PPN : 7 hari setelah tanggal
pembayaran
Batas
Waktu Pelaporan SPT:
PPh 4 ayat 2 : tanggal 20
bulan berikutnya
PPN : Akhir bulan berikutnya
Sanksi
/Denda keterlambatan:
PPh Pasal 4 ayat 2 : Rp.
100.000
PPN : Rp500.000
|
||||||||||||||||||
Post a Comment