Pajak
Karyawan: PPh Pasal 21
Bagian 1
Sebagai karyawan, atas penghasilan yang kita terima setiap bulan tentunya sudah dilakukan pemotongan pajak oleh perusahaan atau instansi tempat di mana kita bekerja. Ingin tahu berapa potongan pajak kita setiap bulan? Mari kita simak ilustrasi berikut ini:
Tuan Ahmad (belum menikah) memperoleh penghasilan dari gaji sebesar Rp7.130.000,- setiap bulan dari PT Mojokerto Berseri. Perusahaan menanggung premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran 0,5% dan 0,3% dari Gaji. Sedangkan Tuan Ahmad membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,- dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji.
Atas kondisi seperti ini, maka perhitungan PPh Pasal 21 Tuan Ahmad yang dipotong oleh PT Mojokerto Berseri sebagai berikut:
Bagian 1
Sebagai karyawan, atas penghasilan yang kita terima setiap bulan tentunya sudah dilakukan pemotongan pajak oleh perusahaan atau instansi tempat di mana kita bekerja. Ingin tahu berapa potongan pajak kita setiap bulan? Mari kita simak ilustrasi berikut ini:
Tuan Ahmad (belum menikah) memperoleh penghasilan dari gaji sebesar Rp7.130.000,- setiap bulan dari PT Mojokerto Berseri. Perusahaan menanggung premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran 0,5% dan 0,3% dari Gaji. Sedangkan Tuan Ahmad membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,- dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji.
Atas kondisi seperti ini, maka perhitungan PPh Pasal 21 Tuan Ahmad yang dipotong oleh PT Mojokerto Berseri sebagai berikut:


Post a Comment