Pajak Karyawan: PPh Pasal 21

Bagian 1

 
Sebagai karyawan, atas penghasilan yang kita terima setiap bulan tentunya sudah dilakukan pemotongan pajak oleh perusahaan atau instansi tempat di mana kita bekerja. Ingin tahu berapa potongan pajak kita setiap bulan? Mari kita simak ilustrasi berikut ini:

Tuan Ahmad (belum menikah) memperoleh penghasilan dari gaji sebesar Rp7.130.000,- setiap bulan dari PT Mojokerto Berseri. Perusahaan menanggung premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan besaran 0,5% dan 0,3% dari Gaji. Sedangkan Tuan Ahmad membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,- dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji.

Atas kondisi seperti ini, maka perhitungan PPh Pasal 21 Tuan Ahmad yang dipotong oleh PT Mojokerto Berseri sebagai berikut:
 
 
Nah, jadi setiap bulan Tuan Ahmad akan dipotong pajak oleh PT Mojokerto Berseri sebesar Rp104.254, jadi penghasilan yang dibawa pulang oleh Tuan Ahmad adalah:

jadi pada bulan tersebut, Tuan Ahmad akan membawa pulang uang sebesar Rp6.783.146,-.



No comments

Powered by Blogger.